Dasar Hukum
- Bahwa berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), suatu perjanjian dianggap sah apabila telah secara akumulatif memenuhi unsur:
1.Sepakat;
2.Cakap;
3.Suatu hal tertentu;
4.Suatu sebab yang halal.
- Sedangkan definisi Materai menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai berbunyi:
“Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.”
KESIMPULAN
- Oleh karena itu fungsi materai hanya sebagai pajak atas dokumen, dan terhadap perjanjian yang tidak diberikan materai tetap menjadi sah di mata hukum sepanjang telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
PENUTUP
Demikianlah pembahasan #LawFriday pada kali ini, apabila rekan-rekan memiliki kritik, saran, dan pembahasan lebih lanjut silahkan menghubungi kami.